S SIP Shield
Beranda Fitur Harga Korporasi Instalasi Dukungan Privasi Offboarding English
Anti-Suap dan Anti-Korupsi

KEBIJAKAN ANTI-SUAP, ANTI-KORUPSI, ANTI-KOLUSI, DAN ANTI-GRATIFIKASI SIP SHIELD

Kebijakan ini menjelaskan standar integritas yang diterapkan oleh PT Beklen Royal Lestari (“Penyedia”) sehubungan dengan Layanan serta aktivitas komersial, pengadaan, dukungan, dan sektor publik terkait.

Kebijakan Anti-Suap dan Anti-Korupsi

Bagian kebijakan

  • 1. Tujuan dan Ruang Lingkup
  • 2. Definisi
  • 3. Prinsip Toleransi Nol
  • 4. Perilaku yang Dilarang
  • 5. Hubungan dengan Pemerintah dan Sektor Publik
  • 6. Hadiah, Jamuan, dan Kesopanan Bisnis
  • 7. Pihak Ketiga dan Perantara
  • 8. Pembukuan, Catatan, dan Pengendalian
  • 9. Konflik Kepentingan
  • 10. Pelaporan dan Anti-Pembalasan
  • 11. Keterkaitan dengan Dokumen Lain
  • 12. Perubahan atas Kebijakan ini
1

1. Tujuan dan Ruang Lingkup

1.1 Kebijakan ini berlaku bagi direksi, komisaris, pejabat, karyawan, kontraktor, konsultan, agen, reseller, channel partner, subkontraktor, dan pihak lain yang bertindak untuk atau atas nama Penyedia sehubungan dengan Layanan.

2

2. Definisi

Untuk tujuan Kebijakan ini:

“Pelanggan” berarti setiap orang perseorangan atau badan hukum yang berlangganan, membeli, mengakses, atau menggunakan Layanan.

“Layanan” berarti akses situs web SIP Shield, dashboard, agen desktop, onboarding, dukungan, pemeliharaan, pembaruan, dan layanan terkait yang disediakan oleh Penyedia.

3

3. Prinsip Toleransi Nol

Penyedia menerapkan pendekatan toleransi nol terhadap:

a. penyuapan;

b. korupsi;

c. kickback;

d. kolusi pengadaan;

e. konflik kepentingan atau nepotisme yang tidak diungkapkan; dan

f. gratifikasi yang tidak patut atau keuntungan yang tidak adil.

4

4. Perilaku yang Dilarang

Tidak seorang pun yang bertindak untuk atau atas nama Penyedia boleh secara langsung maupun tidak langsung:

a. menawarkan, menjanjikan, mengotorisasi, meminta, atau menerima pembayaran, hadiah, komisi, rabat, bantuan, jamuan, perjalanan, akomodasi, kesempatan kerja, atau manfaat lain yang tidak patut untuk memengaruhi suatu keputusan secara tidak semestinya;

b. terlibat dalam bid-rigging, tender kolusif, persaingan semu, cover quotation, atau koordinasi harga;

c. menggunakan hubungan pribadi, keluarga, politik, atau hubungan tidak resmi untuk secara tidak patut memengaruhi seleksi, evaluasi, penetapan, atau keputusan pembayaran;

d. menyamarkan pembayaran yang tidak patut melalui invoice palsu, komisi yang dibesarkan, pengaturan konsultansi semu, atau pembayaran tanpa dokumentasi; atau

e. melakukan pembalasan terhadap setiap orang yang menyampaikan kekhawatiran kepatuhan dengan itikad baik.

5

5. Hubungan dengan Pemerintah dan Sektor Publik

Dalam berhubungan dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, kelompok kerja pengadaan, evaluator, dan pejabat publik, Penyedia mensyaratkan kepatuhan yang ketat terhadap standar integritas.

Penyedia mengharapkan bahwa:

a. tidak ada hadiah, pembayaran, atau bantuan yang tidak patut yang akan ditawarkan atau diberikan;

b. dokumen tender dan pernyataan yang disampaikan harus benar, lengkap, dan tidak menyesatkan;

c. setiap pernyataan integritas atau Pakta Integritas yang diwajibkan didukung dengan itikad baik; dan

d. konflik kepentingan yang aktual, potensial, atau dipersepsikan harus diungkapkan apabila diwajibkan.

6

6. Hadiah, Jamuan, dan Kesopanan Bisnis

6.1 Hadiah, jamuan, dan kesopanan bisnis tidak boleh digunakan untuk memengaruhi suatu keputusan secara tidak patut.

6.2 Hadiah tunai, setara tunai, voucher, pembayaran pribadi, dan penggantian tersembunyi dilarang.

6.3 Setiap bentuk kesopanan yang diizinkan harus sah, wajar, proporsional, tidak sering, dan dicatat dengan benar.

7

7. Pihak Ketiga dan Perantara

7.1 Penyedia dapat terpapar risiko melalui tindakan pihak ketiga yang bertindak atas namanya.

7.2 Reseller, konsultan, agen, channel partner, dan subkontraktor diharapkan mematuhi standar yang setara dengan Kebijakan ini.

7.3 Tidak ada pihak ketiga yang boleh digunakan sebagai cara tidak langsung untuk melakukan sesuatu yang dilarang bagi Penyedia apabila dilakukan secara langsung.

8

8. Pembukuan, Catatan, dan Pengendalian

Penyedia mengharapkan transaksi, pengeluaran, komisi, diskon, penggantian, dan pembayaran dicatat secara akurat, lengkap, dan jujur. Catatan yang palsu, menyesatkan, atau tidak lengkap dilarang.

9

9. Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan yang aktual, potensial, atau dipersepsikan yang relevan dengan pengadaan, pelaksanaan kontrak, pengaturan reseller, atau peluang sektor publik harus diungkapkan melalui saluran internal yang sesuai.

10

10. Pelaporan dan Anti-Pembalasan

Kekhawatiran yang berkaitan dengan Kebijakan ini dapat dilaporkan kepada:

PT Beklen Royal Lestari

Email: help@sipshield.id

WhatsApp: +62 811-8049-911

Penyedia melarang pembalasan terhadap setiap orang yang, dengan itikad baik, melaporkan suatu kekhawatiran, meminta panduan, atau menolak turut serta dalam tindakan yang diyakini melanggar hukum atau tidak etis.

11

11. Keterkaitan dengan Dokumen Lain

Kebijakan ini harus dibaca bersama dengan Syarat dan Ketentuan SIP Shield, Kebijakan Etika dan Penggunaan yang Bertanggung Jawab SIP Shield, dan Kebijakan Keamanan Informasi SIP Shield.

12

12. Perubahan atas Kebijakan ini

Penyedia dapat mengubah Kebijakan ini dari waktu ke waktu. Versi yang diperbarui berlaku efektif setelah dipublikasikan kecuali dinyatakan lain.

SIP Shield
PT Beklen Royal Lestari Jalan Raya Tapos No. 57 RT. 001 RW. 011, Depok, Indonesia 16457 NPWP: 1000 0000 1888 6649
WhatsApp: +628118049911 Email: help@sipshield.id
Kebijakan publik
Downloads Syarat Privasi Etika Anti-Suap Keamanan