KEBIJAKAN ANTI SUAP, ANTI KORUPSI, ANTI KOLUSI DAN ANTI GRATUITAS SIP SHIELD
Kebijakan ini menjelaskan standar integritas yang diterapkan PT Beklen Royal Lestari (“Penyedia”) sehubungan dengan Layanan dan aktivitas komersial, pengadaan, dukungan, dan sektor publik terkait.
Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi
1. Tujuan dan Ruang Lingkup
1.1 Kebijakan ini berlaku untuk direktur, komisaris, pejabat, karyawan, kontraktor, konsultan, agen, pengecer, mitra penyalur, subkontraktor, dan orang lain yang bertindak untuk atau atas nama Penyedia sehubungan dengan Layanan.
2. Definisi
Untuk tujuan Kebijakan ini:
“Pelanggan” berarti setiap individu atau badan hukum yang berlangganan, membeli, mengakses, atau menggunakan Layanan.
“Layanan” berarti akses situs web SIP Shield, dasbor, agen desktop, orientasi, dukungan, pemeliharaan, pembaruan, dan layanan terkait yang disediakan oleh Penyedia.
3. Prinsip Tanpa Toleransi
Penyedia mengadopsi pendekatan tanpa toleransi terhadap:
A. penyuapan;
B. korupsi;
C. suap;
D. kolusi pengadaan;
e. konflik kepentingan atau nepotisme yang dirahasiakan; Dan
F. gratifikasi yang tidak pantas atau keuntungan yang tidak adil.
4. Perilaku yang Dilarang
Setiap orang yang bertindak untuk atau atas nama Penyedia, baik langsung maupun tidak langsung, tidak boleh:
A. menawarkan, menjanjikan, memberi wewenang, meminta, atau menerima pembayaran, hadiah, komisi, rabat, bantuan, keramahtamahan, perjalanan, akomodasi, kesempatan kerja, atau keuntungan lain yang tidak pantas untuk mempengaruhi keputusan secara tidak patut;
B. terlibat dalam persekongkolan tender, tender kolusif, persaingan palsu, penawaran harga, atau koordinasi harga;
C. menggunakan hubungan pribadi, keluarga, politik, atau tidak resmi untuk mempengaruhi keputusan seleksi, evaluasi, penghargaan, atau pembayaran secara tidak patut;
D. menyamarkan pembayaran yang tidak patut melalui faktur palsu, komisi yang membengkak, pengaturan konsultasi palsu, atau pembayaran tidak berdokumen; atau
e. melakukan pembalasan terhadap siapa pun yang menyampaikan kekhawatiran kepatuhan dengan itikad baik.
5. Urusan Pemerintah dan Sektor Publik
Dalam berhubungan dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, kelompok kerja pengadaan, evaluator, dan pejabat publik, Penyedia mewajibkan kepatuhan yang ketat terhadap standar integritas.
Penyedia mengharapkan bahwa:
A. tidak ada hadiah, pembayaran, atau bantuan yang tidak pantas yang boleh ditawarkan atau diberikan;
B. pengajuan dan pernyataan tender harus jujur, lengkap, dan tidak menyesatkan;
C. setiap pernyataan integritas yang diwajibkan atau Pakta Integritas harus didukung dengan itikad baik; Dan
D. konflik kepentingan yang aktual, potensial, atau dirasakan harus diungkapkan jika diperlukan.
6. Hadiah, Keramahtamahan, dan Tanda Terima Kasih Bisnis
6.1 Hadiah, keramahtamahan, dan tanda terima kasih bisnis tidak boleh digunakan untuk mempengaruhi keputusan secara tidak patut.
6.2 Hadiah uang tunai, setara uang tunai, voucher, pembayaran pribadi, dan penggantian biaya tersembunyi dilarang.
6.3 Segala bentuk kesopanan yang diizinkan harus sah, sederhana, proporsional, jarang terjadi, dan dicatat dengan benar.
7. Pihak Ketiga dan Perantara
7.1 Penyedia mungkin terkena risiko melalui tindakan pihak ketiga yang bertindak atas namanya.
7.2 Pengecer, konsultan, agen, mitra penyalur, dan subkontraktor diharapkan mematuhi standar yang setara dengan Kebijakan ini.
7.3 Pihak ketiga tidak boleh digunakan sebagai sarana tidak langsung untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh Penyedia untuk dilakukan secara langsung.
8. Pembukuan, Catatan, dan Pengendalian
Penyedia mengharapkan transaksi, pengeluaran, komisi, diskon, penggantian biaya, dan pembayaran dicatat secara akurat, lengkap, dan jujur. Entri yang salah, menyesatkan, atau tidak lengkap dilarang.
9. Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan yang aktual, potensial, atau dirasakan terkait dengan pengadaan, kinerja kontrak, pengaturan pengecer, atau peluang sektor publik harus diungkapkan melalui saluran internal yang sesuai.
10. Pelaporan dan Larangan Pembalasan
Kekhawatiran terkait Kebijakan ini dapat dilaporkan kepada:
PT Beklen Royal Lestari
Email: help@sipshield.id
WhatsApp: +62 811-8049-911
Penyedia melarang tindakan pembalasan terhadap siapa pun yang, dengan itikad baik, melaporkan kekhawatiran, meminta panduan, atau menolak berpartisipasi dalam perilaku yang diyakini melanggar hukum atau tidak etis.
11. Kaitannya dengan Dokumen Lain
Kebijakan ini harus dibaca bersama dengan Syarat dan Ketentuan SIP Shield, Kebijakan Etika dan Penggunaan yang Bertanggung Jawab SIP Shield, dan Kebijakan Keamanan Informasi SIP Shield.
12. Perubahan Kebijakan ini
Penyedia dapat mengubah Kebijakan ini dari waktu ke waktu. Versi yang diperbarui mulai berlaku setelah dipublikasikan kecuali dinyatakan lain.
Kontak
PT Beklen Royal Lestari
Email: help@sipshield.id
WhatsApp: +62 811-8049-911